Whistle Blowing System (WBS)
Whistle Blowing System (WBS) ini merupakan sistem pelaporan dugaan tindakan pelanggaran etika di PT JakLingko Indonesia yang dilakukan oleh karyawan PT JakLingko Indonesia. Sistem ini memungkinkan pelapor untuk menyampaikan laporan dugaan tindakan pelanggaran etika sehingga dapat membantu menjaga PT Jakarta Lingko Indonesia sebagai perusahaan yang bersih dan berintegritas. Dalam penerapan WBS, PT JakLingko Indonesia memiliki kebijakan yang menjamin perlindungan atas identitas diri pelapor untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor, yang dimaksud untuk mendorong pelaporan pelanggaran yang terjadi di PT JakLingko Indonesia.
Perlindungan Kerahasiaan Anda
1.
Hindari penggunaan komputer dan akun email kantor apabila laporan yang akan anda berikan melibatkan pihak-pihak di dalam kantor anda.
2.
Jagalah nomor laporan yang anda dapatkan dan jangan memberikannya kepada orang lain sehingga kerahasiaan laporan anda akan tetap terjaga.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah yang dimaksud sistem pelaporan dugaan pelanggaran PT Jakarta Lingko Indonesia?
Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran PT Jakarta Lingko Indonesia adalah media bagi karyawan PT Jakarta Lingko Indonesia, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan
laporan dugaan adanya perbuatan atau tindakan pelanggaran dan kecurangan (fraud), serta
bentuk pelanggaran etika lainnya yang terjadi di lingkungan PT Jakarta Lingko Indonesia.
Siapa yang dapat menjadi pelapor?
Karyawan PT Jakarta Lingko Indonesia, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Jenis-jenis perbuatan atau tindakan apa saja yang dapat dilaporkan?
Perilaku atau tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan etika dan/atau illegal adalah termasuk namun tidak terbatas pada (a) korupsi, kolusi dan nepotisme; (b) kecurangan; (c) perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan dan perbuatan kriminal lainnya; (d) pelanggaran etika perusahaan atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya; (e) perbuatan yang membahayakan keselamatan kesehatan kerja dan keamanan perusahaan; (f) pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) perusahaan.
Bagaimana bentuk laporan yang dapat ditindaklanjuti oleh PT Jakarta Lingko Indonesia?
Laporan yang lengkap dan benar, yang didalamnya memuat informasi atas adanya suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh dewan komisaris, direksi, pegawai pinpinan dan pegawai PT Jakarta Lingko Indonesia Indonesia yang secara hukum terikat hubungan kerja dengan PT Jakarta Lingko Indonesia dan dilengkapi dengan informasi mengenai tempat, waktu dan bukti pendukung yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
Siap Membuat Laporan?
Laporkan dugaan pelanggaran yang Anda ketahui dengan aman dan terpercaya


